Selasa, 12 November 2013

Program Konversi Mata Uang

Haloo bloggers, kita ketemu lagi dalam kondisi yang berbeda. kenapa berbeda ya ? karena kali ini saya bukan mau posting tentang tugas dari softskill melainkan saya mau berbagi informasi tentang program java, yaitu membuat program konversi mata uang dengan menggunakan bahasa pemrograman java.

langsung aja nih saya punya sebuah program yang mengkonversikan mata uang dari rupiah ke tiga mata uang lainnya seperti dollar, euro, dan poundsterling yang telah saya buat.

langsung aja kali yah masuk ke listing program....




Program ini mungkin cukup sederhana untuk programmer java tingkat expert, tapi sedikit kompleks untuk programmer pemula karena bahasa java merupakan bahasa pemrograman yang berbasis objek.

Dalam program ini saya menggunakan GUI (Graphical User Interface), jadi diawal program saya harus mengimport library swing yang diketahui sebagai primary dari GUI.

Kemudian tahapan berikutnya yaitu kita membuat coding untuk pengaturan outputnya karenan nanti output akan berbentuk kotak dialog. di coding tersebut saya atur semua untuk outputnya mulai dari luas kotak output, judul kotak output, label, button, dan text field untuk inputan dan hasil output perhitungan konversi mata uangnya.

Penasaran dengan hasilnya seperti apa ? 

nih liat putputnya seperti gambar di bawah ini :D


Bisa kalian lihat sendiri sebagaimana gambar diatas bahwa nilai kurs yang saya buat hanya nilai statis yang tidak bisa menyesuaikan dengan nilai kurs yang berlaku untuk saat nanti, jadi perhitungannya pun masih perhitungan statis biasa.

Semoga sedikit ilmu yang telah saya berikan bisa bermanfaat dan maaf kalau masih banyak kesalahan.. 






Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan

Perseroan Komanditer (CV)

    Perseroan komanditer atau commanditare Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umun digunakan para pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

     CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dengan PT adalah modalnya, didalam perseroan komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.

    Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengusaha dan pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai bidang termasuk sektor perdagangan, Jasa, Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

Dasar Hukum

Perseroan komanditer tidak memiliki dasar hukum tetap seperti Perseroan Terbatas (PT), artinya tidak ada ketentuan melalui undang-undang yang secara khusus menatur tentang pendirianperseroan ini, kecuali yang disebutkan dalam beberapa pasal kitab undang-undang hukum dagang. Walaupun demikian keberadaannya, CV tetap diakui sebagai salah satu badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Anggaran Dasar Perseroan

Akta pendirian CV yang memuat anggaran dasar perseroan tidak mendapatkan pengesahan dari mentri seperti PT , namun cukup didaftarkan ke pengadilan negri setempat sesuai tempat kedudukan perseroan.

Anggaran dasar perseroan komanditer memuat sekurang-kurangnya:
  • Nama, tempat-tanggal lahir dan alamat para pendiri perseroan
  • Nama perusahaan
  • Tempat kedudukan perseroan 
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
  • Nama pengurus dan jabatannya
  • anggaran dasar ditetapkan oleh para pendiri untuk dibuatkan akta pendirian oleh notaris
Tahapan Proses Pendirian CV

1Pembuatan Akta Pendirian CV
  • Akta pendirian CV dibuat dan ditanda tangani oleh notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia 
  • Persyaratan seperti Fotokopi KTP para pendiri perseroan
  • Lama proses 1-2 hari kerja
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada kepala kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan keberadaan alamat perusahaan dengan lama proses yaitu 2 hari kerja. 

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan 
  • Fotokopi akta pendirian CV
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran
  • Fotokopi PBB tahun terakhir untuk yang berdomisili di ruko/rukan 
3. NPWP - Nomer Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajub pajak badan usaha diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan:
  • Kartu NPWP
  • Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
  • Lama proses 2 hari kerja
Persyaratan:
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan 
  • Fotokopi akta pendirian CV
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan 
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha 
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran 
  • Fotokopi PBB tahun terakhir untuk yang berdomisili di ruko/rukan
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan dengan persyaratan yaitu:
  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB 
  • melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negri

Permohonan ini diajukan kepada kantor pengadilan negri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Lama proses pendaftaran ini yaitu satu hari kerja. dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan 
  • Melampirkan NPWP 
  • Salinan akta pendirian CV
6. Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP) 

Permohonan SIUP diajukan kepada dinas perdagangan kota/kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau dinas perdagangan propinsi untuk SIUP besar sesuian dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Untuk proses ini dibutuhkan waktu yang lebih lama yaitu sepuluh hari kerja.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan
  • Fotokopi akta pendirian CV
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha pedagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan undang-undang gangguan
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak dua lembar
7. Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan pendaftaran diajukan kepada pendaftaran perusahaan yang berada di kota/kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa perusahaan/Badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan peraturan mentri perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Biasanya lama proses untuk mendaftar adalah 14 hari kerja.

Persyaratan:
  • Fotokopi KTP para pendiri perseroan
  • Fotokopi akta pendirian CV 
  • Fotokopi NPWP direktur/pimpinan perusahaan
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili digedung perkantoran 
Biaya Pendirian CV

Gambar Biaya Pendirian CV


Reff:




Selasa, 29 Oktober 2013

PROFIL PERUSAHAAN (bergerak dibidang IT)


Hi bloggers..
Pada posting kali ini saya ingin berbagi sebuah profil perusahaan yang bergerak dibidang IT yang ada di Indonesia. maksud dan tujuan dari perusahaan ini adalah menjalankan usahanya dalam bidang industri, jasa media dan komunikasi, khususnya bidang pertelevisian. Mau tau lebih lengkap ?? yuk simak pemaparannya dibawah ini..



PT. MNC Sky Vision 



Sejarah Perusahaan
    Indovision adalah sebuah stasiun televisi satelit berlangganan yang di selenggarakan oleh PT. MNC Sky Sport (yang sebelumnya bernama PT. Matahari Lintas Cakrawala). Perusahaan yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1988 ini mulai memasarkan produk jasanya pada awal tahun 1994 dan bertanggung jawab atas pemasaran program pengelolaan serta pelayanan kepada pelanggan.
    Pada mulanya Indovision menggunakan jasa satelit Palapa C-2 untuk menggunakan transponder dan sistem broadcasting serta menggunakan analog untuk frekuensi C-Band. Namun kemudian dirancanglah proyek pembuatan dan peluncuran satelit Indostar-1 atau yang kini lebih dikenal dengan nama satelit Cakrawarta-1 yang khusus menggunakan frekuensi S-Band yang lebih tahan terhadap perubahan cuaca, sesuai dengan keadaan daerah tropis pada umumnya serta memiliki jejak jangkauan (footprint) ke seluruh wilayah indonesia.
  Perseroan saat ini menayangkan 110 channel dimana lebih dari 20 channel diantaranya adalah exclusive channels dan beroperasi dengan sekitar 8.500 karyawan yang tersebar dikantor pusat dan 58 kantor cabang.

Visi Dan Misi Perusahaan
   Adapun visi dan misi perseroan adalah satu visi banyak aksi yang artinya memiliki satu tujuan dalam menyajikan informasi kedalam bentuk televisi berlangganan yang lebih dikenal Indovision dengan memberikan berbagai macam program-program tayangan baik itu dalam bentuk news, entertainment, documentary, varienty dan sport kepada masyarakat khususnya belahan nusantara

Profil Produk
   Indovision sebagai operator televisi berlangganan melalui satelit mendistribusikan tayangan lebih dari 110 channel televisi berlangganan (termasuk radio) baik lokal maupun mancanegara keseluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan frekuensi S-Band. Dengan dekoder digital dan antena parabola mini, Indovision menawarkan pelayanan pendistribusian tayangan televisi berlangganan berkualitas tinggi. Profil pelanggan Indovision terdiri atas beberapa kategori, yaitu:
  1. Direct to Home (DTH): Merupakan pelanggan individual yang memasang dekoder dan parabola mini Indovision dirumah mereka yang keberadaannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia
  2. SMATV (Satellite Master Antenna TV): Yang antara lain pelanggannya terdiri atas apartemen, real estate, kompleks perumahan serta perkantoran.
  3. Hotel: Merupakan institusi perhotelan berbintang dan non-bintang yang menjadi pelanggan Indovision dan mendistribusikan program-program Indovision ke kamar-kamar yang dimiliki hotel yang bersangkutan untuk konsumsi para pengunjung hotel tersebut.
Struktur Organisasi Perusahaan
   Perseroan dikepalai oleh seorang direktur utama dan dibantu oleh empat orang direktorat dan satu asisten direktur. Demikian bentuk struktur organisasi inti yang ada pada PT. MNC Sky Vision (Indovision) sebagai berikut:

Struktur inti PT. MNC Sky Vision
Pada direktorat Sales and Marketing mengepalai langsung lima divisi dan satu departemen. Namun, masing-masing divisi juga memiliki departemen lagi seperti yang dapat di lihat pada gambar dibawah ini:

Struktur organisasi pada direktorat Sales and Marketing

Direktorat Operational mengepalai langsung lima divisi dan masing-masing divisi juga memiliki departemen lagi seperti yang dapat dilihat pada gambar berikut:

Struktur Organisasi pada Direktorat Operasional


Referensi: